BUKITTINGGI – Polemik yang menyelimuti Yayasan Fort De Kock kini memasuki babak baru. Setelah melaporkan dugaan tindak pidana ke Polda Sumatera Barat, pihak yayasan melalui tim kuasa hukumnya menyatakan telah menyerahkan sebanyak 12 alat bukti kepada penyidik. Laporan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, dan Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi. Rabu (29/7/2026).
Bagi Yayasan Fort De Kock, penyerahan alat bukti ini bukan sekadar memenuhi proses administrasi penyidikan, tetapi menjadi langkah untuk mencari kepastian hukum atas peristiwa yang mereka laporkan. Kini, seluruh proses selanjutnya berada di tangan penyidik Polda Sumbar.
Salah seorang kuasa hukum yayasan, Debi Mona Riska, S.H., mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Senin (27/7/2026) selama kurang lebih empat setengah jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.30 WIB. Dalam kesempatan itu, seluruh alat bukti yang telah dipersiapkan diserahkan kepada penyidik.
Belasan alat bukti tersebut, menurut pihak pelapor, terdiri atas tangkapan layar media sosial, rekaman video yang diduga memuat penyebaran berita bohong, foto dan video dugaan tindak kekerasan, dokumentasi dugaan masuk ke pekarangan tertutup tanpa izin, hingga dokumen hukum seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berita acara eksekusi, akta jual beli, dan dokumen pendukung lainnya.
Kuasa hukum menilai rangkaian peristiwa yang dilaporkan diduga memenuhi unsur sejumlah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan ketentuan pidana lainnya. Penilaian tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan dikaji penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Yayasan Fort De Kock berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, independen, dan tidak membedakan siapa pun yang berhadapan dengan hukum. Menurut mereka, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini.
Menurut pihak pelapor, dugaan peristiwa yang dilaporkan terjadi di ruang terbuka, disaksikan masyarakat, dan menyebar luas melalui media sosial maupun berbagai pemberitaan. Karena itu, mereka menilai perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu memperoleh kepastian hukum.
Pelapor juga menyebut adanya korban yang harus menjalani perawatan medis akibat dugaan pukulan pada bagian belakang kepala dalam peristiwa tersebut. Keterangan beserta dokumen pendukung, menurut kuasa hukum, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Sementara itu, Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh rekan media yang selama ini mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan secara terbuka, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan atau pernyataan resmi dari pihak-pihak yang dilaporkan. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
0 Komentar