BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CNN

Polres Pasaman Barat Gandeng Psikolog dan UPTD PPA untuk Dampingi Korban Dugaan Pencabulan

 

POLRES PASAMAN BARAT | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Jorong Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari keberanian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya hingga keluarga melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian, Minggu (1/11/2026).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengamanan terduga pelaku. IS sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga bersama warga setempat sebelum diserahkan kepada kepolisian sekitar pukul 07.20 WIB. Langkah cepat dilakukan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri sekaligus memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jorong Ophir Barat. Sebelumnya, korban bersama ibunya berada di kawasan tersebut untuk menjemput seorang rekan kerja. Karena ibu korban mengenal istri terduga pelaku, korban kemudian meminta izin untuk menginap di rumah kontrakan tersebut.

Saat kejadian, istri terduga pelaku bersama kedua anaknya sedang tidur di dalam kamar, sedangkan korban beristirahat di ruang tamu. Dalam situasi rumah yang masih sepi, IS diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. Korban yang terbangun kemudian berteriak dan menangis ketakutan. Terduga pelaku diduga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Setelah mendengar tangisan, istri terduga pelaku terbangun dan mengantar korban kembali ke rumahnya.

Setibanya di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban dan mendapati adanya memar pada salah satu bagian tubuhnya. Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban bersama suaminya mendatangi rumah terduga pelaku. Peristiwa itu kemudian diketahui warga sekitar, hingga IS diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menghindari terjadinya tindakan kekerasan di luar proses hukum.

Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Kepolisian juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan visum et repertum untuk kepentingan pembuktian perkara.

Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Penyidik juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog guna memberikan pendampingan psikologis. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pemulihan kondisi mental korban sekaligus mencegah dampak trauma berkepanjangan akibat peristiwa yang dialaminya.

Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Namun, seluruh proses pembuktian tetap dilaksanakan melalui mekanisme peradilan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta alat bukti lainnya untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, termasuk memastikan lingkungan tempat anak beraktivitas benar-benar aman. Orang tua juga diminta membangun komunikasi terbuka agar anak tidak takut menyampaikan apabila mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual. Kepolisian mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga keselamatan serta kondisi psikologisnya.

Penanganan perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya keluarga, tetapi juga lingkungan dan seluruh elemen masyarakat. Polres Pasaman Barat menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, serta penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan. Semangat POLISI BERSAMA MASYARAKAT terus dikedepankan dalam menciptakan lingkungan yang aman, khususnya bagi perempuan dan anak, sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani berdasarkan hukum yang berlaku.


TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar