BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI PORTAL BERITA MEDIAONLINE CNN

Polda Sumbar Ungkap Lima Kasus Curanmor, Motor hingga Mobil Pikap Diduga Hasil Kejahatan Diamankan

 

POLDA SUMBAR | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat bersama Polres Dharmasraya dan Polres Solok mengungkap lima rangkaian perkara dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang periode April hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup pencurian sepeda motor dan mobil di sejumlah lokasi, mulai dari area parkir tempat karaoke, depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), halaman rumah, hingga kawasan pertokoan. Sejumlah kendaraan dan barang bukti telah tercatat dalam penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap para tersangka berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perkara terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di tempat karaoke milik Padli, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan laporan polisi, sepeda motor milik pelapor sebelumnya dipinjam oleh kerabatnya untuk pergi sebentar. Namun, kendaraan tersebut kemudian diketahui hilang ketika diparkir di lokasi karaoke. Peristiwa itu dilaporkan kepada kepolisian dan menjadi salah satu perkara yang ditangani Polsek Pulau Punjung.

Kasus berikutnya terjadi di depan SPBU Sialang, Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam dengan kondisi setang terkunci sebelum melanjutkan aktivitas melansir pasir. Ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Seorang saksi kemudian memberi tahu karyawan SPBU, dan rekaman kamera pengawas diperiksa untuk membantu menelusuri keberadaan sepeda motor yang hilang.

Penyidik juga menangani dugaan pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BA 9978 PB di kawasan Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Dalam kronologi laporan, mobil tersebut diparkir di depan rumah pada Kamis malam, 10 September 2026, dalam keadaan terkunci. Keesokan paginya, pemilik bersama suaminya mendapati kendaraan itu telah hilang. Pemeriksaan rekaman CCTV milik tetangga memperlihatkan mobil tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal ke arah Padang. Pemilik kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Dharmasraya untuk diproses lebih lanjut.

Perkara lainnya berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam di kawasan Jorong Ranah Macang, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. Dokumen pengungkapan mencatat dua tersangka berinisial RH dan M. Barang bukti yang disebutkan meliputi sepeda motor Yamaha NMAX beserta STNK, sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, serta sebuah kunci besi berbentuk huruf T. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan keterkaitan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pengungkapan di Kabupaten Solok berkaitan dengan dugaan pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS pikap berwarna hitam yang terparkir di sebuah ruko di kawasan Jorong Linjung, Koto Tinggi, Nagari Koto Gaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang. Berdasarkan kronologi perkara, sejumlah orang diduga merencanakan pencurian kendaraan. Setelah sempat mengurungkan niat terhadap kendaraan lain, mereka diduga mengalihkan sasaran ke mobil pikap tersebut. Dokumen juga menyebut penggunaan kunci T yang telah dimodifikasi untuk melancarkan aksi. Kendaraan itu kemudian diduga dibawa ke wilayah Dharmasraya dan dijual seharga Rp10 juta secara tunai.

Dalam perkara di Kabupaten Solok tersebut, BS ditahan di Polres Solok, FA ditahan di Polres Dharmasraya, sedangkan seorang berinisial R masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keterangan perkara juga menyebut adanya kendaraan lain yang diamankan serta barang bukti berupa dokumen kepemilikan dan kunci T modifikasi. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara oleh penyidik. Adapun dugaan peran masing-masing pihak harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Secara keseluruhan, pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kendaraan, antara lain Honda CRF 150, Yamaha NMAX, Honda PCX, Mitsubishi Colt L300, dan Mitsubishi Colt T120 SS. Barang bukti lainnya mencakup STNK, BPKB, serta kunci yang diduga digunakan dalam pencurian. Pada sejumlah kasus, rekaman CCTV dan keterangan saksi turut menjadi bagian dari penelusuran kejadian. Pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti tersebut penting untuk mengidentifikasi kendaraan, menelusuri kepemilikan, serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani kepolisian.

Sejumlah perkara mencantumkan sangkaan Pasal 477 juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sesuai uraian masing-masing perkara. Penanganan kasus melibatkan penyidik dari satuan kewilayahan dan Ditreskrimum Polda Sumbar. Proses hukum selanjutnya mencakup pendalaman keterangan saksi, pemeriksaan barang bukti, serta pembuktian dugaan tindak pidana. Status tersangka dan DPO harus dipahami berdasarkan keterangan resmi penyidik dan perkembangan proses hukum, bukan sebagai penetapan bersalah oleh pengadilan.

Pengungkapan sejumlah perkara tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan. Pemilik kendaraan disarankan menggunakan pengaman tambahan, memilih lokasi parkir yang terpantau, memastikan kendaraan terkunci, serta menyimpan dokumen kepemilikan di tempat aman. Pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga dapat mendukung pencegahan melalui pengawasan area parkir dan pemeliharaan kamera CCTV. Apabila kehilangan terjadi, masyarakat perlu segera melapor kepada kepolisian dengan membawa identitas kendaraan dan dokumen pendukung yang tersedia. Kerja sama antara aparat dan masyarakat diharapkan membantu mencegah tindak pidana serta memperkuat keamanan lingkungan.

TIM RMO

Posting Komentar

0 Komentar